Harian Berita – Sebanyak 105 orang diperiksa oleh Mabes Polri sebagai saksi kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI. Namun semua hasil pemeriksaan belum bisa mengungkapkan penyebab insiden yang terjadi sudah sepekan itu. Dari 105 orang saksi, 5 diantaranya adalah pejabat utama (PJU) Kejaksaan Agung.
“Jadi kami kerja pararel, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, Labfor (laboratorium forensik) kemarin yang sama-sama sudah kita lihat melakukan olah TKP tahap 1 dan 2,” kata Polri Brigjen Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Senin (31/8).
Pihak-pihak yang telah diperiksa Polri adalah 20 petugas kebersihan, 54 orang office boy (OB), 10 orang pengamanan dalam (pamdal), 5 pejabat Kejaksaan Agung, 7 pihak swasta, dan 2 teknisi. Namun, 5 pejabat kejaksaan Agung yang diperiksa tidak di ungkapkan enggan mengungkap kan namanya.
Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) lalu. Awi mengatakan tim Labfor Polri masih meneliti sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari TKP untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Saya tidak bisa memastikan (hasil penyelidikan rampung) karena ini yang kerja adalah Puslabfor Mabes Polri. Tentu kita sama-sama hormati, beri kesempatan tim untuk bekerja,” ujar Awi
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilalap api pada Sabtu (22/8) lalu.
Awal kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Api pertama kali menyala sekitar pukul 19.10 WIB dari lantai enam Gedung Utama tersebut.
Tidak ada korban jiwa maupun korban yang luka dalam insiden kebakaran tersebut. Hanya saja, ada sebagian pihak yang mencurigai peristiwa itu sebagai upaya menghilangkan berkas kasus korupsi besar yang sedang ditangani Kejagung.
Disebutkan bahwa gedung yang terbakar itu berada jauh dari lokasi gedung yang menyimpan berkas perkara. Pihak kejaksaan sendiri telah menjamin bahwa kebakaran tersebut tidak mengganggu proses penanganan perkara kasus-kasus korupsi besar di Kejagung.
